Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2016

sejarah sosial hukumislamkontemporer

Aris Prasetiyanto 213-14-243 SEJARAH SOSIAL  HUKUM ISLAM PERIODE KONTEMPORER A.     Pengertian Pengertian Sejarah adalah kejadian yang terjadi di masa lampau yang disusun berdasarkan peninggalan-peninggalan berbagai peristiwa. atau secara sederhana, pengertian sejarah adalah suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari segala peristiwa atau kejadian yang telahterjadi pada masa lampau dalam kehidupan umat manusia. Sejarah dalam bahasa Yunani dari kata Historia yang berarti penyelidikan atau pengetahuan yang diperoleh melalui penelitian yang mendalam. Menurut bahasa Arab, sejarah berasal dari kata syarataun yang berarti pohon kayu yang bercabang-cabang karena sejarah kembang antara satu titik kejadian yang bercabang ke titik kejadian yang lain yang saling berhubungan. Menurut bahasa Jawa, sejarah berasal dari kata badad yang berarti riwayat dan sejarah atau dapat berarti memotong tumbuhan dengan pisau sehingga terang. Di dalam bahasa Inggris, sejarah berasal dari kata Histo

Acara TPA