produk investasi syariah



BAB I
PENDAHULUAN

Kegiatan perekonomian manusia  yang terus berkembang pesat menyebabkan berbagai tuntutan tuntutan manusia untuk terus berkompetisi dalam dunia bisnis semuanya berlomba lomba mencari sebuah peluang peluang bisnis guna mengumpulkan keuntungan sebesar mungkin salah satu kegiatan investasi merupakan sebuah bisnis yang sedang banyak di minati masyarakat modern di era sekarang ini. Investasi merupakan sebuah keegiatan penanaman seseorang yang nantinya akan dipergunakan untuk  sebuah pembiayaan usaha atau bisnis lainya tetapi investasi investasi tersebut kadang jauh dari kaidah hukum ,norma,dan aturan agama yang ada . dalam hal ini muncullah sebuah inovasi investasi yang berbasis sesuai Alquran dan hadis yang disebut Investasi Syariah.
Investasi syariah sekarang ini menjadi semakin populer dan jauh dari permasalah riba,ghoror,dan kegiatan batillainya Semakin pesatnya perkembangan bisnis syariah di Indonesia, maka peluang yang dihadapi oleh para pelaku bisnis syariah dalam mengembangkan sumber daya masyarakat adalah sosialisasi mengenai mekanisme, transaksi dan operasionalisasi pada dunia bisnis tersebut. Sehingga bisnis syariah yang telah ada dapat berkembang dengan maksimal. Hal inilah yang menjadi tantangan pada bisnis syariah di Indonesia, dimana mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim. Oleh karena itu partisipasi dari masyarakat sangat diperlukan guna menjalankan kegiatan roda perokonomian negara.
Sementara yang menjadikan sebuah tantangan bagi seseorang yang bermain dengan investasi syariah apabila di bandingkan dengan investasi konvensional adalah bagi hasil laba yang belum pasti menjadikan kendala apabila di bandingkan denga investasi konvensional yang sudah tau secara pasti keuntungan. Disadari bahwa instrumen investasi syariah masih terbatas, sehingga kemampuan pengelola dana dalam mengatur portofolionya juga harus piawai. Diversifikasi investasi yang terbatas jelas akan menyulitkan pengelola dana. Oleh karena itu, investasi syariah mempunyai risiko yang lebih tinggi apabila di bandingkan dengan investasi secara konvensional.



BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Investasi Syariah
Saham syariah adalah saham emiten yang prinsip usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Bidang usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah sebagai berikut:
a. Perjudian dan permainan yang tergolong judi
b. Lembaga keuangan konvensional berbasis bunga (ribawi)
c. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan atau menyediakanbarang/jasa yang haram atau merusak modal dan bersifat mudarat

Secara umum investasi berarti penundaan konsumsi saat ini untuk konsumsi di masa yang akan datang. Dengan pengertian bahwa investasi adalah menempatkan modal atau dana pada suatu asset yang diharapkan akan memberikan hasil atau akan meningkatkan nilainya di masa yang akan datang. Dari sini, investasi berarti diawali dengan mengorbankan potensi konsumsi saat ini untuk mendapatkan peluang yang lebih baik atau besar di masa yang akan datang.
 Jadi investasi syariah adalah penanaman atau penempatan modal yang di harapkan akan memberikan nilai lebih di masa yang akan datang dalam hal ini laba tetapi sesuai kaidah islam atas dasar hukum Alquran dan Sunah. Berikut karakteristik investasi :
1.      Modal sebagai penentu keputusan
  1. Waktu yang tepat untuk mengambil keputusan
Karena investaasi merupakan sebuah pengambilan keuangan/dana terhadap waktu.
B.     Macam – macam investasi
Secara umum investasi  dapat dibagi menjadi dua sebagai berikut:
a.       Riel Invesment
Real investment adalah investasi yang berhubungan dengan bisnis di sektor riil. Dimana aspek ini lebih didominasi oleh industri perbankan.

b.      Financial Investment
Financial Investment adalah investasi yang dilakukan pada aspek keuangan, seperti obligasi, saham, reksadana, dan pasar modal.

C.      Konsep Dasar Investasi
Dalam hal investasi tidak jauh berbeda dengan usaha bisnis lainya berikut konsep dasar investasi.
a.       Pengaruh Waktu dan Pilihan
Hasil investasi merupakan akibat dari pilihan investasi atau jenis atas modal yang diinvestasikan dan jangka waktu investasinya.
b.       Prinsip Compounding
Compounding adalah menempatkan kembali hasil investasi ke dalam pokok untuk mendapatkan hasil ganda.
c.        Risk – Return Trade Off
Keuntungan dari cash flows dan atau hasil penjualan harta atau aset investasi adalah merupakan hasil investasi. Dimana risikonya terletak pada deviasi antara hasil yang diharapkan dengan kenyataan yang terjadi. Hal inilah yang kemudian menjadikan konsep dasar investasi. Yaitu semakin tinggi keuntungan berarti semakin tinggi risiko yang mungkin akan dihadapi. Yang menjadikan investasi harus menentukan langkah memaksimalkan keuntungan dengan menekan risiko serendah-rendahnya.
d.       Pilihan yang Rasional
Dalam menentukan pilihan rasional seorang investor harus mencari hasil terbaik dengan risiko terendah.
e.      Diversifikasi
Pemikiran ini didasarkan pada prinsip peluang bisnis, yang menjelaskan bahwa setiap usaha mempunyai peluang bisnis yang berbeda-beda.

f.      Waktu Investasi
Penentuan waktu investasi adalah elemen yang paling kritis terhadap keberhasilan investasi. Praktik penentuan waktu ada beberapa teori:
1.         Waktu memulai investasi
2.         Masa investasi
3.         Waktu mengalihkan investasi




D.     Investasi Menurut Pandangan Islam
Investasi merupakan bentuk aktif dari ekonomi syariah. Sebab setiap harta ada zakatnya, jika harta tersebut didiamkan maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong untuk setiap muslim menginvestasikan hartanya. Harta yang diinvestasikan tidak akan termakan oleh zakat, kecuali keuntungannya saja. Dalam investasi kita mengenal harga. Harga adalah nilai jual atau beli dari sesuatu yang diperdagangkan. Selisih harga beli terhadap harga jual disebut profit margin.
Suatu pernyataan penting yang disampaikan oleh seorang ulama besar al-Ghozali adalah keuntungan merupakan kompensasi dari kepayahan perjalanan, risiko bisnis dan ancaman keselamatan diri pengusaha. Sehingga sangat wajar seseorang memperoleh keuntungan yang merupakan kompensasi dari risiko yang ditanggungnya.
Ibnu Taimiah berpendapat bahwa penawaran bisa datang dari produk domestik dan impor. Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan harapan dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga tergantung besarnya perubahan penawaran dan atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai dengan aturan, kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah SWT.
E.      Prinsip Prinsip yang harus di perhatikan dalam investasi Syariah
a.       Tidak mencari Rizki pada hal yang haram.
b.      Tidak menyalimi dan tidak diyolimi.
c.       Keadilan pendistribusian dan kemakmuran.
d.      Transaksi yang di lakukan atas dasar sama sama ridho.
e.       Tidak ada unsur riba,spekulasi,ghoror.
Berdasarkan keterangan di atas, maka kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum syariat yang berlaku. Perputaran modal pada kegiatan pasar modal syariah tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan dengan syariah berarti diharamkan.
Semua transaksi yang terjadi di bursa efek harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi. Tidak ada unsur riba, tidak bersifat spekulatif atau judi.

F.      Bentuk bentuk investasi syariah
Aktivitas perdagangan dan usaha yang sesuai dengan syariah adalah kegiatan usaha yang tidak berkaitan dengan produk atau jasa yang haram seperti makanan haram, perjudian atau kemaksiatan. Selain itu juga menghindari cara perdagangan dan usaha yang dilarang, termasuk yang tergolong praktik riba, gharar dan maysir.
a.       Deposito Syariah
Dalam dunia perbankan sering kita menjumpai tentang istilah deposito  deposit syariah ini hampir mirip dengan deposit pada lainya tetapi konsepnya seperti konsep pembiayaan mudhorobah. Adapun syarat syaratnya sebagai berikut;
1.      Di dalam perjanjian tersebut dinyatakan dengan jelas secara tersurat maupun tersirat mengenai tujuan dari kontrak.
2.      Penawaran dan penerimaan harusdi sepakati kedua belah pihak tersebut.
3.      Maksud penawaran dan permintaan Maksud penawaran dan penerimaan merupakan suatu kesatuan informasi yang sama penjelasannya, selanjutnya perjanjian bisa saja berlangsung melalui proposal tertulis dan langsung ditandatangani.
4.      Jumlah modal harus diketahui secara pasti termasuk jenis mata uangnya.
5.      Modal harus dalam bentuk tunai, seandainya berbentuk aset menurut mayoritas ulama Fiqh diperbolehkan, asalkan berbentuk barang niaga dan mempunyai nilai atau historinya pada saat mengadakan kontrak.
6.      Modal harus tersedia dalam bentuk tunai tidak dalam bentuk piutang.
b.     Pasar modal syariah
Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual (emiten) dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sehingga mereka berusaha untuk menjual efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal diperusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal juga dikenal dengan nama bursa efek. Contohnya ;Obligasi syariah ,saham syariah

c.      Reksa dana syariah
Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Sedangkan reksadana syariah adalah reksadana yang beroperesi menurut ketentuan dalam prinsip syariah, baik dalam bentuk akad, pengelolaan dana dan penggunaan dana. Akad antara investor dengan lembaga biasanya dilakukan dengan sistem mudharabah.


Komentar