produk investasi syariah
BAB I
PENDAHULUAN
Kegiatan perekonomian manusia yang terus berkembang pesat menyebabkan
berbagai tuntutan tuntutan manusia untuk terus berkompetisi dalam dunia bisnis
semuanya berlomba lomba mencari sebuah peluang peluang bisnis guna mengumpulkan
keuntungan sebesar mungkin salah satu kegiatan investasi merupakan sebuah
bisnis yang sedang banyak di minati masyarakat modern di era sekarang ini.
Investasi merupakan sebuah keegiatan penanaman seseorang yang nantinya akan
dipergunakan untuk sebuah pembiayaan
usaha atau bisnis lainya tetapi investasi investasi tersebut kadang jauh dari
kaidah hukum ,norma,dan aturan agama yang ada . dalam hal ini muncullah sebuah
inovasi investasi yang berbasis sesuai Alquran dan hadis yang disebut Investasi
Syariah.
Investasi syariah sekarang
ini menjadi semakin populer dan jauh dari permasalah riba,ghoror,dan kegiatan
batillainya Semakin
pesatnya perkembangan bisnis syariah di Indonesia, maka peluang yang dihadapi
oleh para pelaku bisnis syariah dalam mengembangkan sumber daya masyarakat
adalah sosialisasi mengenai mekanisme, transaksi dan operasionalisasi pada
dunia bisnis tersebut. Sehingga bisnis syariah yang telah ada dapat berkembang
dengan maksimal. Hal inilah yang menjadi tantangan pada bisnis syariah di Indonesia,
dimana mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim. Oleh karena itu
partisipasi dari masyarakat sangat diperlukan guna menjalankan kegiatan roda
perokonomian negara.
Sementara yang menjadikan
sebuah tantangan bagi seseorang yang bermain dengan investasi syariah apabila
di bandingkan dengan investasi konvensional adalah bagi hasil laba yang belum
pasti menjadikan kendala apabila di bandingkan denga investasi konvensional
yang sudah tau secara pasti keuntungan. Disadari bahwa instrumen
investasi syariah masih terbatas, sehingga kemampuan pengelola dana dalam
mengatur portofolionya juga harus piawai. Diversifikasi investasi yang terbatas
jelas akan menyulitkan pengelola dana. Oleh karena itu, investasi syariah
mempunyai risiko yang lebih tinggi apabila di bandingkan dengan investasi
secara konvensional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Investasi Syariah
Saham
syariah adalah saham emiten yang prinsip usahanya tidak bertentangan dengan
prinsip syariah. Bidang usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah sebagai
berikut:
a. Perjudian dan permainan yang tergolong judi
b. Lembaga keuangan konvensional berbasis bunga (ribawi)
c. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan atau menyediakanbarang/jasa yang haram atau merusak modal dan bersifat mudarat
a. Perjudian dan permainan yang tergolong judi
b. Lembaga keuangan konvensional berbasis bunga (ribawi)
c. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan atau menyediakanbarang/jasa yang haram atau merusak modal dan bersifat mudarat
Secara
umum investasi berarti penundaan konsumsi saat ini untuk konsumsi di masa yang
akan datang. Dengan pengertian bahwa investasi adalah menempatkan modal atau
dana pada suatu asset yang diharapkan akan memberikan hasil atau akan
meningkatkan nilainya di masa yang akan datang. Dari sini, investasi berarti
diawali dengan mengorbankan potensi konsumsi saat ini untuk mendapatkan peluang
yang lebih baik atau besar di masa yang akan datang.
Jadi investasi syariah adalah penanaman atau
penempatan modal yang di harapkan akan memberikan nilai lebih di masa yang akan
datang dalam hal ini laba tetapi sesuai kaidah islam atas
dasar hukum Alquran dan Sunah. Berikut karakteristik investasi :
1.
Modal sebagai penentu keputusan
- Waktu yang tepat untuk mengambil keputusan
Karena
investaasi merupakan sebuah pengambilan keuangan/dana terhadap waktu.
B. Macam
– macam investasi
Secara
umum investasi dapat dibagi menjadi dua
sebagai berikut:
a. Riel
Invesment
Real
investment adalah investasi yang berhubungan dengan bisnis di sektor riil.
Dimana aspek ini lebih didominasi oleh industri perbankan.
b.
Financial Investment
Financial
Investment adalah investasi yang dilakukan pada aspek keuangan, seperti
obligasi, saham, reksadana, dan pasar modal.
C. Konsep
Dasar Investasi
Dalam
hal investasi tidak jauh berbeda dengan usaha bisnis lainya berikut konsep
dasar investasi.
a.
Pengaruh Waktu dan Pilihan
Hasil investasi merupakan akibat dari
pilihan investasi atau jenis atas modal yang diinvestasikan dan jangka waktu
investasinya.
b.
Prinsip Compounding
Compounding adalah menempatkan kembali
hasil investasi ke dalam pokok untuk mendapatkan hasil ganda.
c.
Risk – Return Trade Off
Keuntungan dari cash flows dan atau
hasil penjualan harta atau aset investasi adalah merupakan hasil investasi.
Dimana risikonya terletak pada deviasi antara hasil yang diharapkan dengan
kenyataan yang terjadi. Hal inilah yang kemudian menjadikan konsep dasar
investasi. Yaitu semakin tinggi keuntungan berarti semakin tinggi risiko yang
mungkin akan dihadapi. Yang menjadikan investasi harus menentukan langkah
memaksimalkan keuntungan dengan menekan risiko serendah-rendahnya.
d.
Pilihan yang Rasional
Dalam menentukan pilihan rasional
seorang investor harus mencari hasil terbaik dengan risiko terendah.
e.
Diversifikasi
Pemikiran ini didasarkan pada prinsip
peluang bisnis, yang menjelaskan bahwa setiap usaha mempunyai peluang bisnis
yang berbeda-beda.
f.
Waktu Investasi
Penentuan waktu investasi adalah elemen
yang paling kritis terhadap keberhasilan investasi. Praktik penentuan waktu ada
beberapa teori:
1. Waktu
memulai investasi
2. Masa
investasi
3. Waktu
mengalihkan investasi
D. Investasi
Menurut Pandangan Islam
Investasi
merupakan bentuk aktif dari ekonomi syariah. Sebab setiap harta ada zakatnya,
jika harta tersebut didiamkan maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya.
Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong untuk setiap muslim
menginvestasikan hartanya. Harta yang diinvestasikan tidak akan termakan oleh
zakat, kecuali keuntungannya saja. Dalam investasi kita mengenal harga. Harga
adalah nilai jual atau beli dari sesuatu yang diperdagangkan. Selisih harga
beli terhadap harga jual disebut profit margin.
Suatu
pernyataan penting yang disampaikan oleh seorang ulama besar al-Ghozali adalah
keuntungan merupakan kompensasi dari kepayahan perjalanan, risiko bisnis dan
ancaman keselamatan diri pengusaha. Sehingga sangat wajar seseorang memperoleh
keuntungan yang merupakan kompensasi dari risiko yang ditanggungnya.
Ibnu
Taimiah berpendapat bahwa penawaran bisa datang dari produk domestik dan impor.
Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam
jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan harapan
dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga tergantung besarnya perubahan
penawaran dan atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai dengan
aturan, kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah SWT.
E. Prinsip
Prinsip yang harus di perhatikan dalam investasi Syariah
a. Tidak
mencari Rizki pada hal yang haram.
b. Tidak menyalimi
dan tidak diyolimi.
c. Keadilan
pendistribusian dan kemakmuran.
d. Transaksi
yang di lakukan atas dasar sama sama ridho.
e. Tidak
ada unsur riba,spekulasi,ghoror.
Berdasarkan keterangan di atas, maka
kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum syariat yang berlaku. Perputaran
modal pada kegiatan pasar modal syariah tidak boleh disalurkan kepada jenis
industri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham
pabrik minuman keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang
bertentangan dengan syariah berarti diharamkan.
Semua transaksi yang terjadi di bursa
efek harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada
pihak yang didzalimi atau mendzalimi. Tidak ada unsur riba, tidak bersifat
spekulatif atau judi.
F. Bentuk
bentuk investasi syariah
Aktivitas perdagangan dan usaha yang
sesuai dengan syariah adalah kegiatan usaha yang tidak berkaitan dengan produk
atau jasa yang haram seperti makanan haram, perjudian atau kemaksiatan. Selain
itu juga menghindari cara perdagangan dan usaha yang dilarang, termasuk yang
tergolong praktik riba, gharar dan maysir.
a. Deposito
Syariah
Dalam
dunia perbankan sering kita menjumpai tentang istilah deposito deposit syariah ini hampir mirip dengan
deposit pada lainya tetapi konsepnya seperti konsep pembiayaan mudhorobah.
Adapun syarat syaratnya sebagai berikut;
1. Di
dalam perjanjian tersebut dinyatakan dengan jelas secara tersurat maupun
tersirat mengenai tujuan dari kontrak.
2. Penawaran
dan penerimaan harusdi sepakati kedua belah pihak tersebut.
3. Maksud
penawaran dan permintaan Maksud penawaran dan penerimaan merupakan suatu
kesatuan informasi yang sama penjelasannya, selanjutnya perjanjian bisa saja
berlangsung melalui proposal tertulis dan langsung ditandatangani.
4. Jumlah
modal harus diketahui secara pasti termasuk jenis mata uangnya.
5. Modal
harus dalam bentuk tunai, seandainya berbentuk aset menurut mayoritas ulama
Fiqh diperbolehkan, asalkan berbentuk barang niaga dan mempunyai nilai atau
historinya pada saat mengadakan kontrak.
6.
Modal harus tersedia dalam bentuk tunai
tidak dalam bentuk piutang.
b. Pasar
modal syariah
Pengertian
pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan
pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual
(emiten) dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal,
sehingga mereka berusaha untuk menjual efek di pasar modal. Sedangkan pembeli
(investor) adalah pihak yang ingin membeli modal diperusahaan yang menurut
mereka menguntungkan. Pasar modal juga dikenal dengan nama bursa efek.
Contohnya ;Obligasi syariah ,saham syariah
c. Reksa
dana syariah
Reksadana
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal
untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Sedangkan reksadana syariah adalah reksadana yang beroperesi menurut ketentuan
dalam prinsip syariah, baik dalam bentuk akad, pengelolaan dana dan penggunaan
dana. Akad antara investor dengan lembaga biasanya dilakukan dengan sistem
mudharabah.
Komentar
Posting Komentar