sejarah sosial hukumislamkontemporer



Aris Prasetiyanto
213-14-243
SEJARAH SOSIAL  HUKUM ISLAM
PERIODE KONTEMPORER
A.    Pengertian
Pengertian Sejarah adalah kejadian yang terjadi di masa lampau yang disusun berdasarkan peninggalan-peninggalan berbagai peristiwa. atau secara sederhana, pengertian sejarah adalah suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari segala peristiwa atau kejadian yang telahterjadi pada masa lampau dalam kehidupan umat manusia.

Sejarah dalam bahasa Yunani dari kata Historia yang berarti penyelidikan atau pengetahuan yang diperoleh melalui penelitian yang mendalam. Menurut bahasa Arab, sejarah berasal dari kata syarataun yang berarti pohon kayu yang bercabang-cabang karena sejarah kembang antara satu titik kejadian yang bercabang ke titik kejadian yang lain yang saling berhubungan. Menurut bahasa Jawa, sejarah berasal dari kata badad yang berarti riwayat dan sejarah atau dapat berarti memotong tumbuhan dengan pisau sehingga terang. Di dalam bahasa Inggris, sejarah berasal dari kata Historia yang berarti masa lampau, masa lampau umat manusia.
Sejarah Sosial berasal dari dua kata yaitu Sejarah dan Sosial. Adapun pengertian Sejarah merupakan ilmu yang mempelajari tentang peristiwa masa lampau dalam ruang dan waktu mengenai perkembangan manusia yang terdapat aktivitas manusia sehingga mengakibatkan terjadinya perubahan pada peradaban umat manusia  yang di dalamnya terdapat proses interaksi atau hubungan yang berkesinambungan antara masa lampau, masa kini dengan masa yang akan datang. Sedangkan yang dimaksud dengan Sosial dapat diartikan sebagai suatu kemasyarakatan maupaun karakteristik dari masyarakat itu sendiri.
    sejarah sosial merupakan kajian kemasyarakatan, maka metode analisisnya memakai pendekatan multidisipliner, yakni pembahasan sejarah dengan dibantu ilmu sosial lain seperti Sosiologi, Antropologi, Ekonomi, Politik, Hukum, Psikologi dan masih banyak ilmu lainnya.
Dalam perkembangannya sejarah sosial mendapat konotasi yaitu sebagai sejarah perjuangan kelas pada umumnya, dan berdekatan dengan arti tersebut ialah sejarah sosial sebagai sejarah gerakan sosial, antara lain mencangkup gerakan serikat buruh, gerakan kaum sosialis, gerakan kaum nasionalis, gerakan emansipasi wanita,gerakan anti perbudakan dan lain sebagainya. Gerakan sosial (social movement) sebagai gejala sejarah senantiasa menarik karena di dalamnya terdapat proses dinamis dari kelompok dari kelompok sosial yang dimobilisasi oleh tujuan ideologis, terutama pada fase gerakan itu belum melembaga secara ketat sebagai organisasi formal.
Aspek prosesual juga sangat menonjol dalam  sejarah sosial seperti sejarah urban (kota) yang mencangkup proses urabanisasi, mobilitas penduduk, kriminalitas, dan masalah sosial lainnya, sejarah bisnis, rekreasi, kesenian, dan lain sebagainya. Sebagai pusat dinamika sosial, kota sudah barang tentu kaya raya akan datanya. Sejarah Revolusi sudah barang tentu pada umumnya berpusat di kota-kota. Gerakan  massa berlokasi di kota pula.
Hukum Islam adalah hukum yang dibuat untuk kemaslahatan hidup manusia dan oleh karenanya hukum hukum Islam adalah syariat yang  berarti hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan).

Islam sudah seharusnya mampu memberikan jalan keluar dan petunjuk terhadap kehidupan manusia baik dalam bentuk sebagai jawaban terhadap suatu persoalan yang muncul maupun dalam bentuk aturan yang dibuat untuk menata kehidupan manusia itu sendiri. Hukum Islam dituntut untuk dapat menyahuti persoalan yang muncul sejalan dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Hal inilah yang menyebabkan pentingnya mempertimbangkan modernitas dalam hukum Islam.
Hukum Islam adalah hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat sedangkan masyarakat senantiasa mengalami perubahan. Perubahan masyarakat dapat berupa perubahan tatanan sosial, budaya, sosial ekonomi dan lain-lainnya. Bahkan menurut para ahli lingusitik dan semantik bahasa akan mengalami perubahan setiap sembilan puluh tahun. Perubahan dalam bahasa secara langsung atau tidak langsung mengandung arti perubahan dalam masyarakat.Perubahan dalam masyarakat dapat  terjadi disebabkan karena adanya penemuan-penemuan baru yang merubah sikap hidup dan menggeser cara pandang serta membentuk pola alur berfikir serta menimbulkan konsekwensi dan membentuk norma dalam kehidupan bermasyarakat.
Sedangkan kontemporer adalah pada waktu yang sama; semasa; sewaktu; pada masa kini; dewasa ini. Secara etimologis, kata “kontemporer” berasal dari dua kata, yaitu kata co yang artinya bersama dan kata tempo yang berarti waktu. Sehingga, kontemporer berarti bersifat kekinian atau merefleksikan situasi waktu yang sedang dilalui. Maka, dapat dikatakan, bahwa “kontemporer” merupakan masa, di mana kita berada dalam suatu zaman.
Karena kontemporer menggambarkan sebuah keadaan waktu yang sedang berjalan itu lah, maka sesuatu yang bersifat kontemporer tidak bersifat tetap dan cenderung terus-menerus mengalami perubahan. Namun, kontemporer itu sendiri tidak dapat lepas dari apa yang sudah berlalu, karena sesuatu yang ada pada saat ini juga dipengaruhi oleh yang sudah berlalu. Jadi pengertian sejarah sosial hukum islam priode kontemporer adalah pengetahuan yang mempelajari kejadian yang telah terjadi pada masa kini (kontemporer) yang berkaiatan dengan penetapan hukum islam yang mengacu pada kondisi sosial umat islam.
B.     Pengaruh  perkembangan budaya islam dengan dasar dasar evolusi barat
Untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di dalam masyarakat maka yang terpenting adalah seseorang harus mempunyai sudut pandang atau prespektif yang jelas untuk memahami masyarakat yang sangat kompleks tersebut untuk melihat kebudayaan seseorang atau masyaarakat maka yang terpenting adalah kita melihat perilaku mereka sebagai mana yang nampak dan bisa secara cermay di amati dengan bekal yang cukup .
Agama lahir di dunia karena memang diperlukan oleh setiap manusia ,ketiak mampuan manusia mengatasi segala persoalan hidupnya mengiring mereka kepada kepercayaan terhadap yang gaib dapat mengatasi persoalan yang lebih kita kenal dengan istilah supranatural, padahal hukum islam melarang aktifitas ilmu yang demikian yang menjadikan manusi ingkar terhadap allah sehingga mereka menjadikan yang gaib tersebut sebagai sesuatu yang di mintai pertolongan.

C.     Kondisi sosial dan pemikiran kontemporer.
Fenomena pemikiran kontemporer sesungguhnya merupakan respon atas kondisi sosial kekalahan bangsa Arab di tangan Israel pada perang enam hari Juni 1967. Peristiwa itulah yang menjadi garis pemisah antara apa yang disebut dengan pemikiran modern dan pemikiran kontemporer, Problem utama pemikiran Islam Kontemporer umumnya terkait sikap terhadap tradisi (turats) di satu sisi dan sikap terhadap modernitas (hadatsah) di sisi yang lain. Berikut kondisi masyarakat moderen saat ini.
1.      Masa Moderen
Sekularisasi pada masa moderen mempengaruhi budaya kontemporer pada masa sekarang ini. Masa moderen berawal sejak abad ke 18, saat ilmu pengetahuan dan teknologi mulai berkembang di golongan masyarakat menengah sebagai perpanjangan dari manusia yang membuat aktivitas manusia menjadi lebih efektif dan efisien. Teknologi yang berkembang itu jelas tidak mengenal hal-hal yang bersifat pribadi, sehingga dalam budaya moderen, muncullah semangat zaman, yaitu tidak lagi ada pengkelas-kelasan dalam masyarakat. Pada masa moderen, hal-hal pribadi menjadi netral atau dikesampingkan, saat berada di ruang publik
2.      Hiperealitas
Budaya kontemporer pada saat ini juga dapat disebut sebagai budaya hiperrealitas atau hyperreality. Menurut Martin Heidegger, seorang filsuf Jerman dan Jean Baudrillard, seorang filsuf, sosiolog, serta pakar kebudayaan asal Prancis, budaya kontemporer pada masa sekarang ini muncul karena adanya perkembangan yang sangat hebat dalam bidang teknologi informasi, seperti televisi, telepon, handphone, dan internet yang menggeser konsepsi ruang dan waktu yang seharusnya serempak menjadi konsepsi ruang dan waktu yang tidak lagi sistematis.
3.      Budaya Populer
Dengan tidak adanya otoritas tunggal yang memberi aturan pada masa kontemporer ini, maka di sini yang berperan adalah logika massa yang cenderung silih-berganti. Sesuatu yang dikenal dan diakui oleh massa yang banyak, itulah yang menjadi kebudayaan pada masa ini. Dalam kata lain, sesuatu yang populer pada saat ini lah yang menjadi budaya, sehingga budaya kontemporer pada saat ini juga dihubungkan dengan budaya populer atau pop culture.


D.     Produk Hukum Masalah Kondisi Sosial Priode Kontemporer

Pada masa sekarang ini banyak sekali persoalan-persoalan baru yang muncul di tengah tengah masyarakat namun masyarakat belum ada patokan untuk berpijak dikarenakan permasalahan tersebut tidak ada dizamannya nabi maupun dindalam nash al-quran. Namun beruntung para ulama bisa memecahkan kondisi sosial tersebut dengan fatwa-fatwa hukum sebagai landasan berpijak umat islam, di antara fatwa-fatwa tersebut yakni mengenai:
1.      Bank Susu
Mengenai masalah bank susu ada dua pendapat fiqh yang saling bertentangan yakni yang pertama pendapat yang membolehkan Ulama besar semacam Dr. Yusuf Al-Qaradawi tidak menjumpai alasan untuk melarang diadakannya semacam "bank susu." Asalkan bertujuan untuk mewujudkan maslahat syar’iyah yang kuat dan untuk memenuhi keperluan yang wajib dipenuhi.
Beliau cenderung mengatakan bahwa bank air susu ibu bertujuan baik dan mulia, didukung oleh Islam untuk memberikan pertolongan kepada semua yang lemah, apa pun sebab kelemahannya. Lebih-lebih bila yang bersangkutan adalah bayi yang baru dilahirkan yang tidak mempunyai daya dan kekuatan.
Beliau juga mengatakan bahwa para wanita yang menyumbangkan sebagian air susunya untuk makanan golongan anak-anak lemah ini akan mendapatkan pahala dari Allah, dan terpuji di sisi manusia. Bahkan sebenarnya wanita itu boleh menjual air susunya, bukan sekedar menyumbangkannya. Sebab di masa nabi, para wanita yang menyusui bayi melakukannya karena faktor mata pencaharian. Sehingga hukumnya memang diperbolehkan untuk menjual air susu.
Bahkan Al-Qaradawi memandang bahwa institus iyang bergerak dalam bidang pengumpulan ‘air susu’ itu yang mensterilkan serta memeliharanya agar dapat dinikmati oleh bayi-bayi atau anak-anak patut mendapatkan ucapan terima kasih dan mudah-mudahan memperoleh pahala.
Selain Al-Qaradawi, yang menghalalkan bank susu adalah Al-Ustadz Asy-Syeikh Ahmad Ash-Shirbasi, ulama besar Al-Azhar Mesir. Beliau menyatakan bahwa hubungan mahram yang diakibatkan karena penyusuan itu harus melibatkan saksi dua orang laki-laki. Atau satu orang laki-laki dan dua orang saksi wanita sebagai ganti dari satu saksi laki-laki. Bila tidak ada saksi atas penyusuan tersebut, maka penyusuan itu tidak mengakibatkan hubungan kemahraman antara ibu yang menyusui dengan anak bayi tersebut.

2.      Bank Sperma
         Bank sperma sebenarnya telah berdiri pada tahun 1980 di Escondido California yang didirikan oleh Robert Graham, si kakek berumur 73 tahun, bank tersebut menawarkan layanan penyimpanan sperma bagi kaum lelaki muda yang tidak berencana untuk punya keturunan, namun mereka takut kalau nanti mereka tidak akan menghasilkan semen yang cukup secara jumlah dan kualitas, ketika mereka berencana untuk memiliki keluarga.
        Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
        Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd a z-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.

3.      Waktu Buka Puasa di Pesawat
Jika siang hari seseorang yang berpuasa berada di pesawat dan ia tetap menjalankan puasanya hingga malam hari (tenggelamnya matahari), ia tidaklah boleh berbuka puasa kecuali jika telah tenggelamnya matahari. Tenggelamnya matahari di sini dilihat dari posisi orang yang melakukan perjalanan (bukan dari tempat awal ia berpuasa, ). Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 5468, 10/138. Yang menandatangani fatwa ini, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qo’ud selaku anggota


E.     Penetapan dan sumber  Hukum Islam priode Kontemporer
Sebelum kita membicarakan apa saja yang termasuk sumber Hukum Islam, ada baiknya kita bahas dulu arti dari sumber hukum itu.
Kata “sumber” dalam pengertian ini dapat digunakan untuk al-Qur’an dan Sunnah, karena memang keduanya merupakan wadah tempat ditimbanya hukum syara, tetapi tidak mungkin kata ini digunakan untuk ijma, qiyas,dan yang lainnya , karena bukan wadah yang dapat ditimba norma hukum. Ijma, dan qiyas merupakan cara/metode dalam menemukan hukum. Para ulama mengartikan dalil dengan sesuatu yang dapat memberikan petunjuk kepada apa yang dikehendaki.
1.       Al-Qur’an
Yang menjadi sumber hukum Islam yang pertama dan utama adalah al-Qur’an. Al-Qur’an merupakan kitab suci yang ditutunkan kepada Nabi Muhammad Saw ditulis dalam mushaf, diturunkan dengan perantraan malaikat Jibril dinukilkan secara mutawatir, terdiri dari 30 juz dan 114 surat, merupakan mukjizat bagi kenabian Muhammad dan bagi yang membacanya merupakan ibadah.
2.       Al-Sunnah
Al-Sunnah adalah apa-apa yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad, baik dalam bentuk ucapan, perbuatan maupun taqrir Nabi.  Dari definisi ini dapatlah kita fahami bahwa ada tiga katagori sunnah yakni sunnah qauliyah yakni ucapan lisan Nabi yang didengan dan dinukilkan oleh sahabatnya.
3.       Ijma
Ijma adalah kesepakatan para mujtahid dalam suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW, terhadap hukum syara’ yang bersifat praktis. Para ulama sepakat bahwa ijma dapat dijadikan argumentasi untuk menetapkan hukum syara, tetapi mereka berbeda pendapat dalam menentukan siap ulama yang berhak menetapkan ijma kecuali ijma shahabat. Ijma adalah salah satu dalil syara yang memiliki tingkat kekuatan argumentasi setingkat dibawah dalil nash (al-qur’an dan sunnah). Ia merupakan dalil pertama setelah al-Qur’an dan sunnah, yang dapat dijadikan pedoman dalam menggali hukum syara. Dan ijma’ tersebut adalah ijma yang sharih, sementara ijma sukuti tidak dimasukkan kedalam katagori ijma yang dapat dijadikan argumentasi, demikian pendapat imam Syafi’i.
4.       Qiyas
Qiyas menurut ulama ushul adalah menerangkan hukum sesuatu yang tidak ada nashnya dalam al-Qur’an dan Sunnah dengan cara membandingkannya dengan sesuatu yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash. Atau dengan perkataan lain qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan illah hukum.

F.      Metode Penjelasan dan Pendekatan Hukum Islam Kontemporer
Salah satu metode penjelasan dan pendekatan dalam memecahkan permasalahan kontemporer adalah melalui metode lintas madzhab (perbandingan Madzhab) yakni dengan mempelajari pendapat semua fuqaha dalam semua madzhab fiqh seperti madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’I, Hambali, Dzahiri, Syi’ah Imamiyah dll beserta dalil-dalil dan qaidah-qaidah istinbath masing-masing madzhab dalam membahas sesuatu persoalan.
Kemudian dibanding antara satu pendapat dengan pendapat yang lain, untuk kemudian dipilih satu pendapat yang lebih benar, karena didukung oleh dalil terkuat, ataupun dengan mengetengahkan pendapat baru yang dapat digali dari al-qur’an dan sunnah melalui metode kajian ushuli, qaidah istinbath, maqasid syari’ah dan ilmu bantu lainnya secara objektif dan terlepas dari pengaruh pendapat dan bembelaan terhadap madzhab tertentu, serta terjauh dari segala unsur subjektifitas pribadi, golongan dll. selanjutnya pendapat itu dibandingak dengan hukum positif dengan tidak perlu mamaksakan pendapat dan pendirian pembahasnya sendiri. Metode ini merupakan metode yang paling efektif untuk membasmi khilafiyah, mempersatukan umat, memperkenalkan hakekat syari’at Allah yang hakiki dan untuk membuktikan bahwa fiqh Islam dapat berkembang dan cocok untuk setiap tempat, dan setiap waktu.


 Kesimpulan
Pengertian sejarah sosial hukum islam priode kontemporer adalah pengetahuan yang mempelajari kejadian yang telah terjadi pada masa kini (kontemporer) yang berkaiatan dengan penetapan hukum islam yang mengacu pada kondisi sosial umat islam
fenomena pemikiran kontemporer sesungguhnya merupakan respon atas kondisi sosial kekalahan bangsa Arab di tangan Israel pada perang enam hari Juni 1967. Peristiwa itulah yang menjadi garis pemisah antara apa yang disebut dengan pemikiran modern dan pemikiran kontemporer, Problem utama pemikiran Islam Kontemporer umumnya terkait sikap terhadap tradisi (turats) di satu sisi dan sikap terhadap modernitas (hadatsah) di sisi yang lain




Daftar Pustaka
Ali sidiqin dkk ,sejarah peradaban islam 2003,yogyakarta LESFI
Kyadziq,islam dan budaya lokal ,2009.yogyakarta .TERAS

Komentar