sejarah sosial hukumislamkontemporer
Aris
Prasetiyanto
213-14-243
SEJARAH SOSIAL HUKUM ISLAM
PERIODE KONTEMPORER
A.
Pengertian
Pengertian
Sejarah adalah kejadian yang terjadi di masa lampau yang disusun berdasarkan
peninggalan-peninggalan berbagai peristiwa. atau secara sederhana, pengertian
sejarah adalah suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari segala peristiwa atau
kejadian yang telahterjadi pada masa lampau dalam kehidupan umat manusia.
Sejarah
dalam bahasa Yunani dari kata Historia yang berarti penyelidikan atau
pengetahuan yang diperoleh melalui penelitian yang mendalam. Menurut bahasa
Arab, sejarah berasal dari kata syarataun yang berarti pohon kayu yang
bercabang-cabang karena sejarah kembang antara satu titik kejadian yang
bercabang ke titik kejadian yang lain yang saling berhubungan. Menurut bahasa
Jawa, sejarah berasal dari kata badad yang berarti riwayat dan sejarah atau
dapat berarti memotong tumbuhan dengan pisau sehingga terang. Di dalam bahasa
Inggris, sejarah berasal dari kata Historia yang berarti masa lampau, masa
lampau umat manusia.
Sejarah Sosial berasal dari dua kata yaitu Sejarah dan Sosial. Adapun
pengertian Sejarah merupakan ilmu yang mempelajari tentang peristiwa masa lampau dalam ruang dan waktu mengenai perkembangan manusia yang terdapat aktivitas manusia
sehingga mengakibatkan terjadinya perubahan pada peradaban umat manusia yang di dalamnya terdapat
proses interaksi atau hubungan yang berkesinambungan antara masa lampau, masa
kini dengan masa yang akan datang. Sedangkan yang dimaksud
dengan Sosial dapat diartikan sebagai suatu kemasyarakatan
maupaun karakteristik dari masyarakat itu sendiri.
sejarah sosial merupakan kajian
kemasyarakatan, maka metode analisisnya memakai pendekatan multidisipliner,
yakni pembahasan sejarah dengan dibantu ilmu sosial lain seperti Sosiologi,
Antropologi, Ekonomi, Politik, Hukum, Psikologi dan masih banyak ilmu lainnya.
Dalam
perkembangannya sejarah sosial mendapat konotasi yaitu sebagai sejarah
perjuangan kelas pada umumnya, dan berdekatan dengan arti tersebut ialah
sejarah sosial sebagai sejarah gerakan sosial, antara lain mencangkup gerakan
serikat buruh, gerakan kaum sosialis, gerakan kaum nasionalis, gerakan
emansipasi wanita,gerakan anti perbudakan dan lain sebagainya. Gerakan sosial
(social movement) sebagai gejala sejarah senantiasa menarik karena di dalamnya
terdapat proses dinamis dari kelompok dari kelompok sosial yang dimobilisasi
oleh tujuan ideologis, terutama pada fase gerakan itu belum melembaga secara
ketat sebagai organisasi formal.
Aspek
prosesual juga sangat menonjol dalam
sejarah sosial seperti sejarah urban (kota) yang mencangkup proses
urabanisasi, mobilitas penduduk, kriminalitas, dan masalah sosial lainnya,
sejarah bisnis, rekreasi, kesenian, dan lain sebagainya. Sebagai pusat dinamika
sosial, kota sudah barang tentu kaya raya akan datanya. Sejarah Revolusi sudah
barang tentu pada umumnya berpusat di kota-kota. Gerakan massa berlokasi di kota pula.
Hukum Islam adalah hukum yang dibuat
untuk kemaslahatan hidup manusia dan oleh karenanya hukum hukum Islam
adalah syariat yang berarti hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk
umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan
kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah
(perbuatan).
Islam
sudah seharusnya mampu memberikan jalan keluar dan petunjuk terhadap kehidupan
manusia baik dalam bentuk sebagai jawaban terhadap suatu persoalan yang muncul
maupun dalam bentuk aturan yang dibuat untuk menata kehidupan manusia itu
sendiri. Hukum Islam dituntut untuk dapat menyahuti persoalan yang muncul
sejalan dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Hal
inilah yang menyebabkan pentingnya mempertimbangkan modernitas dalam hukum
Islam.
Hukum
Islam adalah hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat sedangkan masyarakat
senantiasa mengalami perubahan. Perubahan masyarakat dapat berupa perubahan
tatanan sosial, budaya, sosial ekonomi dan lain-lainnya. Bahkan menurut para
ahli lingusitik dan semantik bahasa akan mengalami perubahan setiap sembilan
puluh tahun. Perubahan dalam bahasa secara langsung atau tidak langsung
mengandung arti perubahan dalam masyarakat.Perubahan dalam masyarakat dapat terjadi disebabkan karena adanya
penemuan-penemuan baru yang merubah sikap hidup dan menggeser cara pandang
serta membentuk pola alur berfikir serta menimbulkan konsekwensi dan membentuk
norma dalam kehidupan bermasyarakat.
Sedangkan
kontemporer adalah pada waktu yang sama; semasa; sewaktu; pada masa kini;
dewasa ini. Secara etimologis, kata “kontemporer” berasal dari dua kata, yaitu
kata co yang artinya bersama dan kata tempo yang berarti waktu. Sehingga,
kontemporer berarti bersifat kekinian atau merefleksikan situasi waktu yang
sedang dilalui. Maka, dapat dikatakan, bahwa “kontemporer” merupakan masa, di
mana kita berada dalam suatu zaman.
Karena
kontemporer menggambarkan sebuah keadaan waktu yang sedang berjalan itu lah,
maka sesuatu yang bersifat kontemporer tidak bersifat tetap dan cenderung
terus-menerus mengalami perubahan. Namun, kontemporer itu sendiri tidak dapat
lepas dari apa yang sudah berlalu, karena sesuatu yang ada pada saat ini juga
dipengaruhi oleh yang sudah berlalu. Jadi pengertian sejarah sosial hukum islam
priode kontemporer adalah pengetahuan yang mempelajari kejadian yang telah
terjadi pada masa kini (kontemporer) yang berkaiatan dengan penetapan hukum
islam yang mengacu pada kondisi sosial umat islam.
B. Pengaruh perkembangan budaya islam dengan dasar dasar
evolusi barat
Untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di
dalam masyarakat maka yang terpenting adalah seseorang harus mempunyai sudut
pandang atau prespektif yang jelas untuk memahami masyarakat yang sangat
kompleks tersebut untuk melihat kebudayaan seseorang atau masyaarakat maka yang
terpenting adalah kita melihat perilaku mereka sebagai mana yang nampak dan
bisa secara cermay di amati dengan bekal yang cukup .
Agama lahir di dunia karena memang diperlukan oleh
setiap manusia ,ketiak mampuan manusia mengatasi segala persoalan hidupnya
mengiring mereka kepada kepercayaan terhadap yang gaib dapat mengatasi
persoalan yang lebih kita kenal dengan istilah supranatural, padahal hukum
islam melarang aktifitas ilmu yang demikian yang menjadikan manusi ingkar terhadap
allah sehingga mereka menjadikan yang gaib tersebut sebagai sesuatu yang di
mintai pertolongan.
C. Kondisi
sosial dan pemikiran kontemporer.
Fenomena
pemikiran kontemporer sesungguhnya merupakan respon atas kondisi sosial
kekalahan bangsa Arab di tangan Israel pada perang enam hari Juni 1967.
Peristiwa itulah yang menjadi garis pemisah antara apa yang disebut dengan
pemikiran modern dan pemikiran kontemporer, Problem utama pemikiran Islam
Kontemporer umumnya terkait sikap terhadap tradisi (turats) di satu sisi dan
sikap terhadap modernitas (hadatsah) di sisi yang lain. Berikut kondisi
masyarakat moderen saat ini.
1.
Masa Moderen
Sekularisasi
pada masa moderen mempengaruhi budaya kontemporer pada masa sekarang ini. Masa
moderen berawal sejak abad ke 18, saat ilmu pengetahuan dan teknologi mulai
berkembang di golongan masyarakat menengah sebagai perpanjangan dari manusia
yang membuat aktivitas manusia menjadi lebih efektif dan efisien. Teknologi
yang berkembang itu jelas tidak mengenal hal-hal yang bersifat pribadi,
sehingga dalam budaya moderen, muncullah semangat zaman, yaitu tidak lagi ada
pengkelas-kelasan dalam masyarakat. Pada masa moderen, hal-hal pribadi menjadi
netral atau dikesampingkan, saat berada di ruang publik
2.
Hiperealitas
Budaya
kontemporer pada saat ini juga dapat disebut sebagai budaya hiperrealitas atau hyperreality.
Menurut Martin Heidegger, seorang filsuf Jerman dan Jean Baudrillard, seorang
filsuf, sosiolog, serta pakar kebudayaan asal Prancis, budaya kontemporer pada
masa sekarang ini muncul karena adanya perkembangan yang sangat hebat dalam
bidang teknologi informasi, seperti televisi, telepon, handphone,
dan internet yang menggeser konsepsi ruang dan waktu yang seharusnya serempak
menjadi konsepsi ruang dan waktu yang tidak lagi sistematis.
3.
Budaya Populer
Dengan tidak
adanya otoritas tunggal yang memberi aturan pada masa kontemporer ini, maka di
sini yang berperan adalah logika massa yang cenderung silih-berganti. Sesuatu
yang dikenal dan diakui oleh massa yang banyak, itulah yang menjadi kebudayaan
pada masa ini. Dalam kata lain, sesuatu yang populer pada saat ini lah yang
menjadi budaya, sehingga budaya kontemporer pada saat ini juga dihubungkan
dengan budaya populer atau pop culture.
D. Produk
Hukum Masalah Kondisi Sosial Priode Kontemporer
Pada masa sekarang ini banyak sekali
persoalan-persoalan baru yang muncul di tengah tengah masyarakat namun
masyarakat belum ada patokan untuk berpijak dikarenakan permasalahan tersebut
tidak ada dizamannya nabi maupun dindalam nash al-quran. Namun beruntung para
ulama bisa memecahkan kondisi sosial tersebut dengan fatwa-fatwa hukum sebagai
landasan berpijak umat islam, di antara fatwa-fatwa tersebut yakni mengenai:
1. Bank
Susu
Mengenai
masalah bank susu ada dua pendapat fiqh yang saling bertentangan yakni yang
pertama pendapat yang membolehkan Ulama besar semacam Dr. Yusuf Al-Qaradawi
tidak menjumpai alasan untuk melarang diadakannya semacam "bank
susu." Asalkan bertujuan untuk mewujudkan maslahat syar’iyah yang kuat dan
untuk memenuhi keperluan yang wajib dipenuhi.
Beliau
cenderung mengatakan bahwa bank air susu ibu bertujuan baik dan mulia, didukung
oleh Islam untuk memberikan pertolongan kepada semua yang lemah, apa pun sebab
kelemahannya. Lebih-lebih bila yang bersangkutan adalah bayi yang baru
dilahirkan yang tidak mempunyai daya dan kekuatan.
Beliau
juga mengatakan bahwa para wanita yang menyumbangkan sebagian air susunya untuk
makanan golongan anak-anak lemah ini akan mendapatkan pahala dari Allah, dan
terpuji di sisi manusia. Bahkan sebenarnya wanita itu boleh menjual air
susunya, bukan sekedar menyumbangkannya. Sebab di masa nabi, para wanita yang
menyusui bayi melakukannya karena faktor mata pencaharian. Sehingga hukumnya
memang diperbolehkan untuk menjual air susu.
Bahkan
Al-Qaradawi memandang bahwa institus iyang bergerak dalam bidang pengumpulan
‘air susu’ itu yang mensterilkan serta memeliharanya agar dapat dinikmati oleh
bayi-bayi atau anak-anak patut mendapatkan ucapan terima kasih dan
mudah-mudahan memperoleh pahala.
Selain
Al-Qaradawi, yang menghalalkan bank susu adalah Al-Ustadz Asy-Syeikh Ahmad
Ash-Shirbasi, ulama besar Al-Azhar Mesir. Beliau menyatakan bahwa hubungan
mahram yang diakibatkan karena penyusuan itu harus melibatkan saksi dua orang
laki-laki. Atau satu orang laki-laki dan dua orang saksi wanita sebagai ganti
dari satu saksi laki-laki. Bila tidak ada saksi atas penyusuan tersebut, maka
penyusuan itu tidak mengakibatkan hubungan kemahraman antara ibu yang menyusui
dengan anak bayi tersebut.
2.
Bank Sperma
Bank sperma sebenarnya telah berdiri
pada tahun 1980 di Escondido California yang didirikan oleh Robert Graham, si
kakek berumur 73 tahun, bank tersebut menawarkan layanan penyimpanan sperma
bagi kaum lelaki muda yang tidak berencana untuk punya keturunan, namun mereka
takut kalau nanti mereka tidak akan menghasilkan semen yang cukup secara jumlah
dan kualitas, ketika mereka berencana untuk memiliki keluarga.
Bayi tabung dari pasangan suami-isteri
dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan
pada isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah,
sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan
masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang
mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
Bayi tabung dari sperma yang dibekukan
dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan
kaidah Sadd a z-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang
pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya
dengan hal kewarisan. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain
pasangan suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan
hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan
berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya
perbuatan zina sesungguhnya.
3.
Waktu Buka
Puasa di Pesawat
Jika siang
hari seseorang yang berpuasa berada di pesawat dan ia tetap menjalankan
puasanya hingga malam hari (tenggelamnya matahari), ia tidaklah boleh berbuka
puasa kecuali jika telah tenggelamnya matahari. Tenggelamnya matahari di sini
dilihat dari posisi orang yang melakukan perjalanan (bukan dari tempat awal ia
berpuasa, ). Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 5468, 10/138. Yang menandatangani
fatwa ini, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh
‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh
‘Abdullah bin Qo’ud selaku anggota
E. Penetapan
dan sumber Hukum Islam priode
Kontemporer
Sebelum
kita membicarakan apa saja yang termasuk sumber Hukum Islam, ada baiknya kita
bahas dulu arti dari sumber hukum itu.
Kata
“sumber” dalam pengertian ini dapat digunakan untuk al-Qur’an dan Sunnah,
karena memang keduanya merupakan wadah tempat ditimbanya hukum syara, tetapi
tidak mungkin kata ini digunakan untuk ijma, qiyas,dan yang lainnya , karena
bukan wadah yang dapat ditimba norma hukum. Ijma, dan qiyas merupakan
cara/metode dalam menemukan hukum. Para ulama mengartikan dalil dengan sesuatu
yang dapat memberikan petunjuk kepada apa yang dikehendaki.
1.
Al-Qur’an
Yang menjadi sumber hukum Islam yang pertama dan utama
adalah al-Qur’an. Al-Qur’an merupakan kitab suci yang ditutunkan kepada Nabi
Muhammad Saw ditulis dalam mushaf, diturunkan dengan perantraan malaikat Jibril
dinukilkan secara mutawatir, terdiri dari 30 juz dan 114 surat, merupakan
mukjizat bagi kenabian Muhammad dan bagi yang membacanya merupakan ibadah.
2.
Al-Sunnah
Al-Sunnah adalah apa-apa yang diriwayatkan dari Nabi
Muhammad, baik dalam bentuk ucapan, perbuatan maupun taqrir Nabi. Dari
definisi ini dapatlah kita fahami bahwa ada tiga katagori sunnah yakni sunnah
qauliyah yakni ucapan lisan Nabi yang didengan dan dinukilkan oleh sahabatnya.
3.
Ijma
Ijma adalah kesepakatan para mujtahid dalam suatu masa
setelah wafatnya Rasulullah SAW, terhadap hukum syara’ yang bersifat praktis.
Para ulama sepakat bahwa ijma dapat dijadikan argumentasi untuk menetapkan
hukum syara, tetapi mereka berbeda pendapat dalam menentukan siap ulama yang
berhak menetapkan ijma kecuali ijma shahabat. Ijma adalah salah satu dalil
syara yang memiliki tingkat kekuatan argumentasi setingkat dibawah dalil nash
(al-qur’an dan sunnah). Ia merupakan dalil pertama setelah al-Qur’an dan
sunnah, yang dapat dijadikan pedoman dalam menggali hukum syara. Dan ijma’
tersebut adalah ijma yang sharih, sementara ijma sukuti tidak dimasukkan
kedalam katagori ijma yang dapat dijadikan argumentasi, demikian pendapat imam
Syafi’i.
4.
Qiyas
Qiyas menurut ulama ushul adalah menerangkan hukum
sesuatu yang tidak ada nashnya dalam al-Qur’an dan Sunnah dengan cara
membandingkannya dengan sesuatu yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash. Atau
dengan perkataan lain qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak ada nash
hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan illah
hukum.
F. Metode
Penjelasan dan Pendekatan Hukum Islam Kontemporer
Salah satu
metode penjelasan dan pendekatan dalam memecahkan permasalahan kontemporer
adalah melalui metode lintas madzhab (perbandingan Madzhab) yakni dengan
mempelajari pendapat semua fuqaha dalam semua madzhab fiqh seperti madzhab
Hanafi, Maliki, Syafi’I, Hambali, Dzahiri, Syi’ah Imamiyah dll beserta
dalil-dalil dan qaidah-qaidah istinbath masing-masing madzhab dalam membahas
sesuatu persoalan.
Kemudian
dibanding antara satu pendapat dengan pendapat yang lain, untuk kemudian
dipilih satu pendapat yang lebih benar, karena didukung oleh dalil terkuat,
ataupun dengan mengetengahkan pendapat baru yang dapat digali dari al-qur’an
dan sunnah melalui metode kajian ushuli, qaidah istinbath, maqasid syari’ah dan
ilmu bantu lainnya secara objektif dan terlepas dari pengaruh pendapat dan
bembelaan terhadap madzhab tertentu, serta terjauh dari segala unsur
subjektifitas pribadi, golongan dll. selanjutnya pendapat itu dibandingak
dengan hukum positif dengan tidak perlu mamaksakan pendapat dan pendirian
pembahasnya sendiri. Metode ini merupakan metode yang paling efektif untuk
membasmi khilafiyah, mempersatukan umat, memperkenalkan hakekat syari’at Allah
yang hakiki dan untuk membuktikan bahwa fiqh Islam dapat berkembang dan cocok
untuk setiap tempat, dan setiap waktu.
Kesimpulan
Pengertian sejarah sosial hukum islam priode kontemporer adalah
pengetahuan yang mempelajari kejadian yang telah terjadi pada masa kini
(kontemporer) yang berkaiatan dengan penetapan hukum islam yang mengacu pada
kondisi sosial umat islam
fenomena pemikiran kontemporer sesungguhnya merupakan respon atas kondisi
sosial kekalahan bangsa Arab di tangan Israel pada perang enam hari Juni 1967.
Peristiwa itulah yang menjadi garis pemisah antara apa yang disebut dengan
pemikiran modern dan pemikiran kontemporer, Problem utama pemikiran Islam
Kontemporer umumnya terkait sikap terhadap tradisi (turats) di satu sisi dan
sikap terhadap modernitas (hadatsah) di sisi yang lain
Daftar
Pustaka
Ali
sidiqin dkk ,sejarah peradaban islam 2003,yogyakarta LESFI
Kyadziq,islam
dan budaya lokal ,2009.yogyakarta .TERAS
Komentar
Posting Komentar